Kejahatan amat besar (Graviora Delicta) (RS 172)
Kejahatan-kejahatan amat besar (graviora delicta) melawan kekudusan
Kurban yang Mahaluhur serta melawan Sakramen Ekaristi harus ditangani
sesuai dengan ‘Norma-norma tentang graviora delicta yang hanya dapat
diampuni oleh Kongregasi Ajaran Iman’, yaitu:
- membawa pergi atau menyimpan Hosti yang telah dikonsekrir untuk maksud sakrilegi, ataupun membuangnya;
- usaha merayakan Ekaristi oleh orang yang tidak menerima tahbisan imamat atau meniru perayaan dimaksud;
- konselebrasi dilarang dalam Kurban Ekaristi bersama pelayan-pelayan persekutuan Gerejawi yang tidak mempunyai suksesi apostolik dan tidak mengakui martabat Pentahbisan Imam;
- dalam perayaan Ekaristi, dengan maksud sakrilegi, mengkonsekrir satu bahan tanpa yang lain, atau juga mengkonsekrir keduanya di luar perayaan Ekaristi.
Pelanggaran berat (RS 173)
Tentu saja berat atau seriusnya sesuatu hal harus dinilai sesuai dengan ajaran umum Gereja serta norma-norma yang sudah ditetapkan olehnya. Namun secara obyektif hal-hal yang harus dipandang sebagai pelanggaran berat ialah segala sesuatu yang membahayakan sahnya serta keluhuran Ekaristi yang Mahakudus: ialah semua yang bertentangan dengan apa yang diuraikan lebih awal dalam Instruksi ini pada nomor 48-52, 56, 76-77, 79, 91-92, 94, 96, 101-102, 104, 106, 109, 111, 115, 117, 126, 131-133, 138, 153 dan 168. selain itu perlu juga diperhatikan ketetapan-ketetapan lain dalam Kitab Hukum Kanonik, khususnya apa yang tersirat dalam kanon 1364, 1369, 1373, 1376, 1380, 1384, 1385, 1386 dan 1398.
Pelanggaran berat berdasar RS 173:
- Memasukkan bahan selain gandum ke dalam roti untuk Ekaristi (RS 48).
- Tidak membagikan beberapa bagian Roti Ekaristi yang dihasilkan lewat pemecahan Roti kepada umat beriman yang menghadiri misa. (RS 49)
- Menggunakan anggur yang keasliannya dan asalnya diragukan, atau menggunakan minuman jenis lain (RS 50)
- Menggunakan Doa Syukur Agung selain yang sudah disahkan oleh Takhta Suci (RS 51)
- Membawakan DSA sedemikian rupa sehingga bagian-bagian tertentu diucapkan oleh diakon atau pelayan awam atau seseorang di antara umat atau oleh seluruh umat secara bersama-sama (RS 52)
- Tidak menyebutkan nama Paus dan nama Uskup diosesan dalam DSA (RS 56)
- Menggabungkan Sakramen Tobat dengan Misa sehingga keduanya menjadi hanya satu perayaan liturgis (RS 76)
- Menyisipkan perayaan misa dalam suatu perjamuan biasa, atau menggabungkannya dengan perjamuan yang demikian. Merayakan misa pada sebuah meja makan biasa atau dalam sebuah ruang makan atau ruang pesta, juga dalam sebuah ruangan dimana tersedia makanan atau di sebuah tempat dimana selama perayaan dimaksud, para hadirin sedang duduk pada meja-meja (RS 77).
- Memasukkan ke dalam Misa unsur-unsur yang berlawanan dengan peraturan yang termuat dalam buku-buku liturgi dan diambil dari tata cara agama lain (RS 79).
- Menolak memberikan komuni kepada orang yang memintanya secara wajar entah menyambut sambil berlutut atau sambil berdiri, berdisposisi baik, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menerimanya. (RS 91).
- Menjauhkan diri sambil membawa Roti Ekaristi di tangan. (RS 92)
- Umat awam yang mengambil sendiri, apalagi meneruskan kepada orang lain, Hosti Kudus atau Piala Kudus. Ini termasuk saling menerimakan komuni dalam misa perkimpoian (RS 94).
- Membagi-bagi hosti yang belum dikonsekrir atau bahan lain yang bisa atau tidak bisa dimakan menurut tata cara komuni, sebelum Misa Kudus atau sementara misa berlangsung (RS 96).
- Umat yang mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala, atau menerima hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya. (RS 104)
- Menuang Darah Kristus dari piala yang satu ke dalam piala yang lain atau menampungnya menggunakan botol-botol atau bejana-bejana lain (RS 106)
- Imam yang merayakan Ekaristi di sebuah kuil atau tempat keramat dari salah satu agama bukan Kristen. (RS 109)
- Menangguhkan misa kudus bagi umat dengan sewenang-wenang (RS 115)
- Menggunakan bejana-bejana yang tidak bermutu atau tidak mempunyai nilai estetis apapun atau yang berupa hanya penampung, dan juga bejana-bejana yang dibuat dari kaca, tanah liat atau bahan lain yang mudah pecah. (RS 117)
- Para petugas (imam) yang merayakan Misa Kudus atau acara liturgi lain tanpa busana suci atau dengan hanya stola di atas busana rahib atau biara atau di atas pakaian biasa. (RS 126)
- Menyimpan Sakramen Mahakudus di tempat yang tidak pasti dapat diawasi oleh Uskup diosesan (RS 131)
- Membawa Ekaristi Mahakudus ke rumahnya atau ke tempat apapun yang bertentangan dengan hukum (RS 132)
- Pelayan komuni (entah lazim dan tak lazim) menghantar komuni untuk orang sakit namun tidak langsung menuju rumah orang sakit tersebut. Selain itu juga menerimakan komuni kepada orang sakit tanpa menggunakan tata cara yang ditetapkan dalam Rituale Romawi (RS 133).
- Membiarkan Sakramen Mahakudus yang ditahtakan tidak dihadiri umat meskipun untuk sejenak waktu saja. (RS 138)
- Umat awam yang bertindak atau berbusana liturgis seperti seorang Imam atau Diakon, atau memakai busana yang mirip dengan busana dimaksud (RS 153)
- Klerikus yang kehilangan status klerikal namun melaksanakan kuasa tahbisan (RS 168).
Markus 14:18, 20, 22-24 Ketika mereka duduk di situ dan sedang makan, Yesus berkata: "Aku berkata kepadamu, sesungguhnya seorang di antara kamu akan menyerahkan Aku, yaitu dia yang makan dengan Aku."
BalasHapusIa menjawab: "Orang itu ialah salah seorang dari kamu yang dua belas ini, dia yang mencelupkan roti ke dalam satu pinggan dengan Aku.
Dan ketika Yesus dan murid-murid-Nya sedang makan, Yesus mengambil roti, mengucap berkat, memecah-mecahkannya lalu memberikannya kepada mereka dan berkata: "Ambillah, inilah tubuh-Ku."
Sesudah itu Ia mengambil cawan, mengucap syukur lalu memberikannya kepada mereka, dan mereka semuanya minum dari cawan itu.
Dan Ia berkata kepada mereka: "Inilah darah-Ku, darah perjanjian, yang ditumpahkan bagi banyak orang.